#Muhammadiyah Tetap Tolak #RUUOrmas

JAKARTA, KOMPAS.com - PP Muhammadiyah bersikeras menolak revisi RUU Ormas yang akan disahkan pada 25 Juni 2013. Organisasi ini melihat ada kerancuan nalar dan kesalahan asumsi tentang relasi negara dengan masyarakat pada RUU Ormas.
Ketua Umum PP Muhammadiyah mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, A. Tanribali L dan Abdul Malik Haramain selaku Ketua Pansus RUU Ormas DPR.

“PP Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas. Alasan fundamental penolakan bukan pada persoalan pasal per pasal yang sebenarnya juga bermasalah, namun lebih dari ituRUU ini akan lebih banyak mudharat-nya," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/6/2013).

Sementara itu, Riefqi Muna, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah memaparkan RUU Ormas itu akan membuat kemunduran demokrasi bagi Indonesia. Dalam penjelasannya, Riefqi mengatakan, RUU tersebut akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara komunis yang sangat mengatur kebebasan berorganisasi.

"Pengesahan RUU Ormas akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara pariah," jelasnya.

Adapun pasal yang disorot pada RUU Ormas itu antara lain Pasal 11 yang mengkategorikan badan hukum yayasan, termasuk yang bergerak di lembaga pendidikan, sosial, rumah sakit, yatim piatu dan lain-lain, serta badan hukum perkumpulan sebagai Ormas.
Akibatnya, organisasi yang masuk kategori Ormas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, setiap Ormas dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah.

http://nasional.kompas.com/read/2013/06/22/1909019/Muhammadiyah.Tetap.Tolak.RUU.Ormas

Comments

Popular Posts