#KPRBankSyariah vs #KPRSyariah

#KPRBankSyariah :

1. Terdapat 2 akad jual beli dalam 1 kali transaksi, yakni jual beli antara bank dng developer dan antara bank dng nasabah ("Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam 1 jual beli" HR. an Nasa'i, Tirmidzi, al Baihaqi)

2. Menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan (Imam Syafi'i berkata: jika 2 org berjual beli dng syarat menjadikan barang yg dibeli sbgi jaminan atas harganya, jual belinya tdk sah)

3. Terdapat denda bila nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar. Ini adalah sebab terjadinya penambahan harga atas harga awal yg diakadkan, perbedaan harga awal dan akhir inilah yg di sebut RIBA nasi'ah

4. Mensyaratkan akad asuransi yg sifatnya bisnis. Padahal asuransi dalam Islam adalah akad tolong menolong, tdk menjadi syarat

#KPRSyariah

1. Hanya terjadi jual beli antara developer dengan pembeli (user)

2. Tidak menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan

3. Memberikan opsi-opsi (tdk di denda) yang lebih baik, jika terjadi keterlambatan pembayaran.

4. Tidak terdapat asuransi yang disyaratkan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli

By cps

#Repost

Comments

Popular Posts